Kudus – Moh Riza Aliyafi, Kepala Subsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus), memanggil calon pengantin dari anggota pengamanan Rutan Kudus guna pengajuan pernikahan di ruang Kepala Rutan Kudus.
Anggota yang pengajuan nikah adalah pasangan pengantin yakni Andit Festy Fawziah yang merupakan anggota pengamanan wanita di Rutan Kudus beserta calon suami. Turut hadir pula dalam sidang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan Kepala Rutan Kudus untuk memberikan arahan, nasehat kepada calon pengantin.
Kepala Rutan Kudus, Solichin mengatakan bahwa pengajuan pernikahan secara dinas adalah salah satu bentuk pemberian izin nikah pada anggota pengayoman yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sama seperti pada instansi Kepolisian, pengajuan pernikahan di Rutan Kudus ini sifatnya wajib dilaksanakan seluruh anggota dari Pengayoman beserta calon pasangannya karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, " jelas Solichin.
Kepala Rutan Kudus juga memberikan arahan dan wejangan terhadap calon mempelai agar mereka saling memahami dan melengkapi satu sama lain akan pekerjaan keduanya, sehingga setelah menikah nanti tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdinegara di Instansi Pengayoman dan Polri.
Wejangan juga diberikan oleh Kepala Subsi Pengelolaan yang mengatakan. “Sebuah hubungan rumah tangga dibutuhkan komitmen yang kuat dari keduanya, komitmen tersebut yang akan memudahkan setiap pasangan suami istri dapat bertahan dalam lika-liku kehidupan berumah tangga.” kata Riza.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Damianus Ardhyna juga tak kalah memberikan wejangan seputar pernikahan sebagai tambahan informasi dan pengalaman dalam menjalani bahtera rumah tangga yang harus diketahui oleh pasangan calon pengantin tersebut.