Kudus - Pada peringatan hari Waisak tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus (RK) sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus terdapat 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan beragama Buddha yang mendapatkan remisi khusus tersebut, Kamis (23/05).
Kepala Rutan Kudus, Solichin menyerahkan langsung pemberian remisi khusus di Aula Rutan Kudus. Beliau memberikan ucapan selamat serta berpesan agar kedepannya dapat terus meningkatkan pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal nantinya kembali ditengah-tengah masyarakat.
"Saya ucapan selamat atas diberikannya remisi khusus, terus tingkatkan pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal setelah menjalani masa pidana, " sambutnya.
Kegiatan terlaksana dengan baik dengan ucap rasa syukur WBP yang mendapatkan remisi khusus tersebut.