Kudus - Kamis, (6/6) penghapusan aset negara berupa kendaraan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus) sudah dilaksanakan. Ada 2 unit kendaraan dan 1 unit genset yang dihapuskan dengan cara dilelang. Lelang Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan secara online melalui website www.lelang.go.id.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kudus, Moh. Riza Aliyafi menyatakan, ada 2 unit kendaraan bermotor dan 1 unit genset yang sudah dalam kondisi usang atau rusak berat untuk dihapuskan melalui lelang.
Baca juga:
Rutan Kudus Terima Transfer Mobil Dinas
|
"Terdapat dua kendaraan bermotor yang kami lelang. Yakni motor suzuki shogun dan mobil L300, serta 1 unit genset berukuran sedang " kata Riza.
Pemenang lelang yang mendapatkan kendaraan plat merah tersebut harus membayar Down Payment (DP) dari harga nilai aset. Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL untuk dapat dilakukan pengambilan barang yang dimenangkan peserta lelang.
Solichin, Kepala Rutan Kudus menjelaskan bahwa lelang barang yang sudah usang atau rusak perlu dilakukan guna efisiensi tempat penyimpanan. Hasil lelang juga akan masuk kedalam kas negara.
"Barang yang kita lelang dengan kondisi yang kurang baik atau rusak. Untuk bisa menghapusnya, maka diharuskan dengan sistem lelang. Alhamdulillah melalui KPKNL kita telah berhasil melakukan lelang. Tinggal menunggu pembayaran atau mungkin bisa terjadi wanpresrasi dan lelang ulang", jelasnya.