Kudus - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) nasional menurut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2010. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ambeg Paramarta pada zoom meeting yang berjudul “Penguatan Pelaksanaan RB dan Pembangunan ZI BSK Kumham di Wilayah Jawa Tengah”, Kamis (28/03).
Zoom meeting diikuti oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) dari Rumah Tahanan Negara Kudus. Tampak pula, Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Kepala UPT se-Jawa Tengah yang tengah mengikuti kegiatan zoom meeting.
Pada kesempatan tersebut, Ambeg menekankan bahwa tim kerja mempunyai tanggungjawab untuk melengkapi data pendukung dan menginputnya ke dalam aplikasi penilaian IRH.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, menuturkan pihaknya tengah gencar mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan IRH.
“Informasi tahapan, persiapan, data pendukung dan susunan tim kerja juga telah diberikan kepada pemerintah daerah, ” ucap Tejo.
Tejo juga melaporkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sudah mengantarkan 12 Unit Pelaksana Teknologi (UPT) pada Tahun 2023 untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Tingkat implementasi data dukung Rencana Kerja Tahunan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (B-03) Triwulan I Tahun 2024 juga mencapai 100%.
"Kami berharap kinerja luar biasa ini terus berlanjut bahkan meningkat pada periode berikutnya, '' Tegas Tejo.