Kudus, Kamis (28/03) Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dan PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2010 yakni menurut Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y Ambeg Paramarta mengatakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi (RB) nasional, yang juga di ikuti oleh Tim Pokja dari Rumah Tahanan Negara Kudus (Rutan kudus).
Tampak pula, Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Kepala UPT se Jawa Tengah yang mengikuti melalui zoom meeting.
Pada kesempatan ini, Pak Ambeg menekankan bahwa tim kerja mempunyai tanggung jawab untuk melengkapi data pendukung dan menginputnya ke dalam aplikasi penilaian IRH.
Selanjutnya, yang bertugas untuk melakukan peninjauan dan penilaian kepatuhan terhadap data dukung harus bersiap.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, menuturkan pihaknya tengah gencar mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan IRH.
“Informasi tahapan, persiapan, data pendukung dan susunan tim kerja juga telah diberikan kepada pemerintah daerah, ” ucap tegas Tejo.
Tejo juga melaporkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sudah menghantarkan 12 Unit Pelaksana Teknologi (UPT) pada tahun 2023 untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Tingkat implementasi data dukung Rencana Kerja Tahunan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (B-03) triwulan I tahun 2024 juga mencapai 100%.
"Kami berharap kinerja luar biasa ini terus berlanjut bahkan meningkat pada periode berikutnya, '' kata Tejo.
Turut bergabung dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Administrator Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Eddy Ekoputranto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.